Wakaf dan Ekonomi Syariah, Antara Perspektif Ekonomi dan Pendidikan

Hari hari ini diskursus mengenai ekonomi dalam masyarakat ramai mengulas mengenai wakaf dan ekonomi syariah. Ini dipacu dengan dicanangkannya Pergerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Jokowi pada Senin pekan kemarin (25/1/2021).

Selanjutnya, Senin tempo hari (1/2/2021) Presiden Jokowi resmikan berdirinya PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai penyatuan tiga bank syariah himbara (Himpunan Bank Punya Negara).
[H2] Wakaf dan Ekonomi Syariah dalam Sudut pandang Ekonomi [/H2]

GNWU dan BSI sesungguhnya bukan barang baru. Keinginan pemerintahan untuk jadikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi syariah paling besar di dunia di tahun 2024 sangat menggebu. Apa lagi di ajang internasional, Indonesia dikenali sebagai negara dengan komunitas muslim paling besar di dunia yang pasti berpotensi ekonomi yang besar sekali.

GNWU dan BSI ialah kerja hasil riil dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dibuat pemerintahan berdasar Ketentuan Presiden nomor 28 tahun 2020.

Presiden Jokowi sebagai ketua KNEKS menjelaskan jika dibuatnya KNEKS adalah wujud usaha pemerintahan cari jalan kurangi tertimpangan sosial dan merealisasikan pemerataan pembangunan di semua penjuru tanah air.

Saat itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai ketua harian KNEKS mengatakan jika KNEKS konsentrasi meningkatkan empat hal, yaitu peningkatan industri produk halal, industri keuangan syariah. Sdana sosial syariah, dan peluasan usaha atau usaha syariah.

Menyaksikan rincian ini, bisa kita simpulkan jika arah peraturan KNEKS ialah sektor ekonomi untuk tingkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat. Baik arah dicanangkannya GNWU atau dibangunnya BSI nampak meruncing pada arah dan arah yang serupa.

Tentu saja, ada-ada saja pemerhati ekonomi atau pemerhati peraturan pemerintahan yang berpendapat miring pada peraturan ini. Ada yang menjelaskan jika peraturan ini memperlihatkan ketidakberhasilan pemerintahan mengurus ekonomi di periode wabah. Ekonomi kita awali bangkrut hingga berkesan pemerintahan “mengemis” dari rakyatnya dengan program wakaf dan pengokohan ekonomi syariah.

Seperti kita kenali, wabah covid-19 yang menerpa dunia satu tahun akhir ini benar-benar sangat besar efeknya pada ekonomi negara. Sebagian besar negara di dunia alami krisis ekonomi.

Keadaan susah krisis ekonomi mengakibatkan banyak karyawan yang terserang Pemutusan Jalinan Kerja (PHK). Sdaya membeli warga turun, dan angka kemiskinan yang makin bertambah.

Scroll to top
error: Content is protected !!