Asesmen Nasional Bukan Pengganti UN, Ini 7 Perbedaannya

Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan cara resmi sudah menghapus ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 sesuai Surat Selebaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 mengenai Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dan Penerapan Ujian Sekolah dalam Periode Genting Penebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam SE itu, disebut argumen menghapus UN dan ujian kesetaraan itu terkait dengan penebaran Covid-19 yang makin bertambah hingga perlu dilaksanakan cara responsive yang memprioritaskan kesehatan serta keselamatan lahir dan batin peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, sebagai imbas dari keputusan dihilangkannya UN dan ujian kesetaraan ini, karena itu UN dan ujian kesetaraan tidak jadi persyaratan kelulusan atau penyeleksian masuk di tingkatan pengajaran yang semakin tinggi.

Seterusnya berkaitan syarat kelulusan peserta didik dari unit atau program pengajaran dilaksanakan dengan. Smenimbang 3 persyaratan, yakni penuntasan program evaluasi di periode wabah. Covid-19 yang ditunjukkan dengan rapor setiap semester, mendapatkan nilai sikap atau sikap minimum baik, dan mengikut ujian yang diadakan oleh unit pengajaran.

Sementara berkaitan penerapan Ujian Sekolah sebagai pemasti kelulusan peserta didik bisa dikerjakan berbentuk portofolio. Spenempatan, test luring atau daring, dan/atau wujud aktivitas penilaian yang lain diputuskan oleh unit pengajaran. Portofolio yang diartikan di sini bisa berbentuk prestasi yang didapat seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan lain-lain.

Ketetapan ini berlaku untuk ujian peningkatan kelas diakhir semester tahun pelajaran 2020/2021. Unit pengajaran bisa mengadakan ujian yang direncanakan untuk menggerakkan rutinitas belajar yang berarti. Sdan tak perlu menghitung ketuntasan perolehan kurikulum secara detail.

Khusus untuk unit pengajaran tingkatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bisa dikerjakan Tes Kapabilitas. Ketrampilan (UKK) yang dikerjakan sesuai prosedur kesehatan yang ditata dalam. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai Tutorial Penyelenggaraan. Evaluasi pada Tahun Tuntunan 2020/2021 dan Tahun Akademis 2020/2021 di Periode Wabah Covid-19.

Lantas bagaimanakah berkaitan Asesmen Nasional yang belakangan ini disebut sebagai alternatif UN yang berada di indo ?

Scroll to top
error: Content is protected !!